- PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK
- TAHUN PELAJARAN 2019/2020
Menimbang :
- a. Bahwa dalam rangka capaian kompetensi peserta didik, perlu dilakukan ujian sekolah pada akhir jenjang Satuan Pendidikan dalam bentuk nilai Forto Folio, nilai Penugasan dan nilai Rapor semester 1 s.d. 5;
- b. Bahwa ujian sekolah digunakan sebagai bahan pertimbangan penentuan kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan;
- c. Bahwa berdasarkan hasil rapat dewan guru tentang penetapan kelulusan peserta didik tanggal 2 Juni 2020;
- d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan keputusan Kepala SMP Negeri 1 Subang tentang Penetapan Kelulusan Peserta didik tahun pelajaran 2019/2020.
Mengingat :
- 1. Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara tahun 2003 nomor 78,tambahan Lembaran Negera Nomor 4301)
- 2. Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara tahun 2005 nomor 41, tambahan Lembaran Negera nomor 4496)
- 3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tanggal 6 Februari 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah;
- 4. Surat Edaran nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona diases (Covid-19) tentang Ujian Sekolah untuk kelulusan.
Memutuskan / Menetapkan :
- Pertama : Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Subang tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik tahun pelajaran 2019/2020.
- Kedua : Menetapkan Kelulusan bagi Peserta Didik Tahun Pelajaran 2019/2020 pada SMP Negeri 1 Subang, sebagaimana tecantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
- Ketiga : Peserta didik yang dinyatakan LULUS sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu diberikan Ijazah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika dikemudian hari terdapat kekeliruan.
Catatan : Tidak boleh ada siswa yang keluyuran konpoi menggunakan sepeda motor atau coret-coret pakaian seragam, jika terjadi hal tersebut maka siswa yang melanggar akan dikenakan sanksi dan ditangguhkan status kelulusannya.
Berikut data siswa yang telah dinyatakan LULUS di SMP Negeri 1 Subang Tahun Pelajaran 2019/2020.